Bagaimana hukum praktek sihir ?
Jawab : Praktek sihir adalah kafir .
Sebagaimana firman Allah :
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوْا
يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ البقرة
: 102
Artinya:
Akan tetapi syaitan itulah yang kafir mereka mengajarkan
sihir kepada manusia. (Al Baqarah :
102).
Dan Sabda Rasulullah :
Artinya: Hindarilah tujuh hal yang
membinasakan yaitu : memperekutukan Allah, dan sihir… (HR. Muslim)
Apakah kita boleh meyakini dan membenarkan peramal dan dukun
(tukang tenung dan paranormal) ?
Jawab :Tidak boleh kita mempercayai
dan membenarkan mereka tentang masalah ghaib.
Sebangaimana firman Allah :
قُلْ
لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِيْ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ النمل : 65
Artinya:
Katakanlah : Tidak ada seorang pun yang ada dilagit dan di bumi mengetahui
yang ghaib selain Allah. ( An Naml : 65)
Dan Sabda Rasulullah :
مَنْ
أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا
أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ . رواه أحمد.
Artinya:
Barang siapa mendatangi peramal atau dukun dan
membenarkan apa yang dikatakannya sungguh telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad .(HR Ahmad)
0 komentar:
Post a Comment